Senin, 23 Februari 2009

Revitalisasi Fungsi Petugas Lapangan Gerhan (PLG) Provinsi Sumatera Barat

Semenjak Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL/Gerhan) dicanangkan tahun 2003 lalu, disadari bahwa salah satu persoalan krusial yang perlu diperhatikan adalah persoalan kelembagaan. Terutama kelembagaan masyarakat (kelompok tani) sebagai ujung tombak pelaksana kegiatan di lapangan. Pemerintah sangat paham, bahwa tanpa adanya kelembagaan masyarakat yang kuat dan memiliki pranata yang kondusif dalam mendukung semangat rehabilitasi hutan dan lahan, maka tujuan dari kegiatan Gerhan ini akan sulit terwujud. Oleh karena itu, sejak awal, kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan kelompok tani tidak terlepas dari mata rantai kegiatan Gerhan secara keseluruhan.

Berbagai kegiatan dengan tujuan penguatan kelembagaan kelompok tani selalu memperoleh porsi perhatian pada tiap tahun anggaran. Antara lain untuk kegiatan pelatihan bagi kelompok tani, kegiatan sosialisasi, dan yang terpenting adalah fasilitasi dan pendampingan terhadap kelompok tani. Hanya saja, kegiatan pendampingan kelompok tani ini, semenjak kegiatan Gerhan dimulai tahun 2003 sampai kegiatan tahun 2006, masih terkendala. Penyebabnya antara lain karena peran penyuluh kehutanan belum optimal dan belum dilibatkan secara langsung dikarenakan belum terfasilitasinya penyuluh dalam program Gerhan (sarana komunikasi, insentif, dan lain-lain) selaku petugas pendamping. Selain itu, karena pendampingan terhadap kelompok tani tidak kontinyu dan selalu terputus di akhir tahun anggaran dan memulai lagi pada kegiatan tahun berikutnya. Hal ini disebabkan sistem anggaran tidak mengikuti pola dan mekanisme penyuluhan yang memerlukan kontinyuitas waktu.

Nah, berbagai kekurangan yang dirasakan tersebut telah berupaya ditutupi secara optimal oleh Departemen Kehutanan. Mulai kegiatan Gerhan tahun 2007, kegiatan pendampingan terhadap kelompok tani pelaksana Gerhan telah dilaksanakan dengan konsep multiyears, yaitu dengan merekrut Petugas Lapangan Gerhan (PLG) dari tenaga sarjana teknis Kehutanan/Pertanian. PLG ini dikontrak dengan tahun jamak terhitung Oktober 2007 hingga Desember 2009, dengan tugas utamanya adalah sebagai pendamping kelompok tani pelaksana Gerhan, baik secara teknis maupun administrasi/kelembagaan.

Untuk menunjang optimalisasi pelaksanaan tugasnya tersebut, PLG diberi fasilitas sarana dan prasarana serta anggaran yang relatif memadai. Antara lain sarana transportasi berupa kendaraan roda dua, 1 (satu) unit untuk masing-masing PLG, biaya eksploitasi kendaraan, honorarium, uang pemondokan, uang perjalanan dinas, biaya pertemuan kelompok, biaya temu usaha, biaya ATK, dan lain-lain. Dengan semua fasilitas tersebut, PLG diharapkan bisa bekerja optimal dalam membina kelompok tani pelaksana Gerhan, sehingga berimplikasi pada keberhasilan kegiatan Gerhan secara keseluruhan.

Meskipun keberadaan PLG ini difasilitasi oleh Departemen Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis di daerah (di Sumatera Barat melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Agam Kuantan), namun secara penugasan PLG bekerja dan bertanggung jawab kepada Dinas yang menangani urusan kehutanan di Kabupaten/Kota. Dinas yang membidangi kehutananan di Kabupaten/Kota berwenang melakukan penetapan penempatan lokasi tugas PLG serta berwenang memberikan penugasan-penugasan lainnya kepada PLG sepanjang penugasan tersebut masih berkaitan dengan kegiatan Gerhan.

Namun, dari fakta yang berkembang di lapangan, kondisi yang terjadi masih belum optimal sesuai dengan harapan dan tujuan dari keberadaan PLG tersebut. Penyebabnya antara lain, karena berbagai kondisi, semenjak tahun 2007 anggaran kegiatan hutan rakyat belum bisa dilaksanakan. Hal ini menyebabkan PLG tidak bisa melaksanakan tugas utamanya secara optimal, yaitu membina kelompok tani hutan rakyat. Masalah lainnya adalah persoalan kinerja PLG yang juga belum seluruhnya dan belum sepenuhnya optimal. Hal ini antara lain disebabkan oleh faktor internal dari diri PLG yang bersangkutan, seperti semangat dan motivasi kerja yang rendah, kompetensi yang kurang, dan faktor eksternal berupa kurang harmonisnya hubungan kerja yang terjalin antara PLG dengan dinas di Kabupaten/Kota.

Terlepas dari itu, setelah kurang lebih 1.5 tahun melaksanakan tugasnya, ada beberapa permasalahan yang ditemukan oleh PLG di lapangan. Jika dirangkum, permasalahan tersebut dapat dipaparkan sebagai berikut:

Kelompok Tani yang ada saat ini sifatnya masih sementara, belum permanen, belum ada legalitas (SK penetapan), sehingga organisasi kelompok belum tertata dengan baik. Kondisi ini menyebabkan mekanisme dan dinamika dalam kelompok tidak berjalan. Juga ada sebagian kelompok masyarakat yang belum memahami bagaimana prosedur mendirikan kelompok tani dan bagaimana menata organisasinya.

Sikap mental sebahagian anggota kelompok tani yang belum positif. Seperti: tanggungjawab dan kesadaran merawat tanaman yang telah ditanam masih rendah, hanya mau bekerja jika telah ada upah, sulit dikoordinir/diatur, tidak bisa (tidak mau?) meluangkan waktu untuk kegiatan-kegiatan kelompok, dan lain-lain.

Sebahagian masyarakat belum menyadari nilai ekonomi dari kegiatan RHL yang sedang mereka laksanakan. Masyarakat hanya berfikir pragmatis, karena kegiatan RHL tidak bisa segera menghasilkan, maka masyarakat melaksanakan kegiatan hanya berorientasi untuk memperoleh upah dari keproyekan.

Selalu ada pertanyaan dari masyarakat, khususnya kelompok tani, mengenai kepastian kelanjuatan kegiatan. Kapan pekerjaan akan dilanjutkan, kapan anggaran akan cair, dan lain-lain.

Pada lokasi-lokasi kegiatan yang telah menyelesaikan kegiatan pemeliharaan, kelompok tani pelaksananya banyak yang kemudian menerlantarkan tanaman yang telah ditanam dan kembali lebih fokus menjalani profesi sebagai petani sawah, berdagang, dan lain-lain.

Untuk lokasi kegiatan reboisasi, masyarakat disekitar lokasi hutan yang akan direhabilitasi butuh kepastian apakah mereka akan dipekerjakan oleh pihak III pelaksana reboisasi. Sedangkan pihak III sendiri belum bisa memberi kepastian.

Hubungan kerja antara PLG dengan petugas lain di Dinas Kabupaten/Kota belum sinergis. Sebagian petugas dinas belum memahami fungsi dan manfaat keberadaan PLG, sehingga ada anggapan akan terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Selain itu, juga banyak penugasan kepada PLG yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawabnya sebagai Petugas Lapangan Gerhan.

Berkaitan dengan beberapa persoalan diatas, untuk perbaikan ke dapan diharapkan fungsi dan peran PLG bisa direvitalisasi sehingga sesuai dengan harapan dan tujuan dari keberadaannya. Untuk itu, kepada masing-masing PLG diharapkan untuk terus-menerus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensinya, khususnya dibidang teknis kehutanan serta bidang pendampingan kelompok tani, baik secara teknis maupun kelembagaan. Sedangkan kepada pihak dinas di Kabupaten/Kota, diharapkan mampu mendayagunakan keberadaan PLG sesuai dengan fungsi dan tugasnya serta dengan mempertimbangkan porsi peran yang mungkin mereka emban, yang tentunya berkaitan dengan kegiatan Gerhan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Akhir kata, semoga PLG bisa memperlihatkan hasil karya yang lebih nyata sehingga eksistensi PLG diakui dan pantas diperjuangkan!!

8 komentar:

PLGPadangPariaman mengatakan...

menanggapi tulisan revitalisasi fungsi petugas lapangan gerhan provinsi Sumbar, kami sangat berantusias dan bersemangat dengan tugas kami, dengan bukti kunjungan kepada kelompok2 tani yang mana permasalaahnnya sesuai dengan permasalahan yang di paparkan oleh bpk Afrizon. bagi kami ini adalah salah satu bukti kinerja kami.
selain dari tugas pokok kami, kami juga ditugaskan untuk pelaksanaan hari Indonesia menanam, mulai dari datangnya bibit dari BPDAS Agam kuantan sampai dengan pendistribusian bibit. Selain itu, kami juga membina petani2 yang menanam secara swadaya seperti di kabupaten Padang Pariaman, lahan swadaya an. Omri (Tanaman Surian) 2 ha, an. Hasbi (Tanaman Bayur) 5 ha. Kedua petani swadaya tersebut sudah dimasukkan ke dalam perlombaan petani swadaya Kehutanan antar Kabupaten yang diadakan oleh Dinas Propinsi Sumbar. Meskipun kami dalam pandangan bapak belum mampu memberdayakan kelompok tani, akan tetapi kami telah memberikan konstribusi terhadap gerhan atau penghijauan lingkungan.
BAgi kami Gerhan itu bukan hanya terpaku kepada proyek semata, tetapi mencakup segala bentuk gerakan rehabilitasi hutan dan lahan, baik bersifat proyek maupun swadaya.
Menanggapi faktor eksternal,kurang harmonisnya tersebut tergantung dari koordinasi antara PLG dengan dinas setempat, tetapi bisa juga disebabkan oleh faktor dari BPDAS sendiri, seperti: BPDAS belum menyerahkan sepenuhnya PLG ke dinas Kabupaten/Kota, merujuk kepada Lampiran Permenhut no: P. 21/menhut-V/2007 tentang penyelenggaraan krgiatan gerhan 2007 hal. 17 berbunyi: PLG yang sudah diangkat oleh Departemen Kehutanan, diserahkan kepada Kepala Dinas KAbupaten/Kota untuk penugaan lebih lanjut. PLG bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan BPDAS, sementara di Surat perjanjian kontrak kerja no. 07/V/BPDAS.AK-1/2008 pasal 4 poin d berbunyi: pihak kedua membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pihak pertama dengan tembusan kepada Dinas KAbupaten/Kota yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang kehutanan. hal ini menurut kami terdapat perbedaan antara P. 21 dengan perjanjian kontrak.
Mengenai pelatihan PLG pada kontrak tahun 2008 pasal 5 point a, kami berhak mendapatkan pembekalan dan pelatihan sebelum melaksanakan tugas, tetapi tidak semua PLG mendapatka pelatihan pada tahun 2008. Menurut kami pelatihan sangat penting bagi kami (PLG)untuk menunjang pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja PLG. dan hal ini menurut kami perlu menjadi perhatian bagi BPDAS.
Mengenai SK PLG tahun 2009, sebagian tembusannya belum dikirim ke Dinas Kabupaten/Kota oleh BPDAS, hal ini juga dapat menghambat kerja PLG, karena keberadaan PLG di Dinas tahun 2009 belum bisa di-SK kan penempatan wilayah kerjanya.
Demikian komentar kami (PLG) buat, semoga bpk Afrizon dapat mengambil kesimpulan tentang revitalisasi fungsi petugas lapangan gerhan.
by: PLG Kab. Padang Pariaman.

Anonim mengatakan...

gaji kami selama tahun 2009 belum dibayarkan tuh, gimana bisa optimal

PLG Kaltim mengatakan...

betul itu honor kami selama tahun 2009 juga belum dibayar,tolong pihak dephut segera menindaklanjuti ke bpdas mahakam berau kaltim

Anonim mengatakan...

bagaimana mau kerja dengan tenang dan maksimal kalau honor saja pencairannya tidak optimal. emang bisa kelapangan ga pake bensin......?!! emang bisa temu kelompok tani dikasi air sumur?!! kecuali ada pemasukan laen ga masalah. anggota kel. tani sekarang sudah sangat maju (tipikal indonesia), ga mau ngumpul kalo ga ada uang sakunya.... darimana kita kasi uang saku sama snacknya???? jangankan itu, setahu saya bensin itu cair, tapi yang ini aneh, kalo pun cair cuma sekian persen....beberapa temen bilang orang di beberapa BPDAS tertentu parah2....wallahu 'alam...., membersihkan diri lebih penting....selamat melaksanakan ibadah puasa. may god bless us.

Arfizon, S.Sos., M.Hum. mengatakan...

Berkaitan dengan Honor, tahun 2009 utk wilayah kerja BPDAS Agam Kuantan, honor selalu dibayarkan tiap bulan (kecuali dua bulan awal yang dibayarkan sekaligus di bulan Maret, meskipun tidak selalu di awal bulan. keterlambatan pembayaran tiap bulannya itu, semata-mata hanya karena kendala pengajuan anggaran saja..
Untuk PLG Sumbar, honor tidak pernah mengalami pemotongan serupiahpun (kecuali pemotongan resmi berupa pajak penghasilan dan potongan uang kas Rp. 10.000/org/bulan yang juga dikelola dan diperuntukkan bagi keperluan PLG sendiri)

Anonim mengatakan...

bener g sih,PLG berakhir pada th 2009?

Arfizon, S.Sos., M.Hum. mengatakan...

ya.... akhir 2009 Gerhan berakhir, otomatis PLG juga berakhir kontraknya..

Anonim mengatakan...

Membahas mengenai kegagalan/keberhasilan Gerhan, Bukan hanya kinerja PLG Yang perlu untuk dikritisi setiap saat. Melainkan juga kinerja dari segenap instansi yg bernaung di bawah Departemen Kehutanan. Bagaimana bisa bekerja dengan baik kalau ternyata PLG Hanya diposisikan sebagai "pelengkap penderita" di lapangan. Bersyukurlah anda, PLG di provinsi2 y lain. Yg sejak thn 2008 hingga saat ini sudah dapat menjalankan tugas lapangan dgn menggunakan kendaraan operasional. Kami, PLG papua barat yg berada dalam wilayah krja BPDAS Remu-Ransiki hingga saat ini, penghujung tahun 2009 belum bisa mnggunakan kendaraan operasional tsb. dgn berbagai alasan yg disampaikan oleh pihak BPDAS RR. Ga mudah mampu bertahan melaksanakan tugas dlm kondisi belum menerima honor berbulan2. Kendaraan operasional yg diharapkan bisa membantu ternyata hanya sebatas diliatin. Hal lain yg harus anda syukuri, anda tidak terkena pemotongan honor yg jumlahnya bikin sesak napas seperti yg kami alami. Honor tahun 2008 / bulannya terkena potongan sebesar Rp.210.000,-. 15% dari honor.Dgn dalih pajak penghasilan (PPH 21). Kami berharap kepada Bpdas RR, untuk honor tahun 2009 yg rencana akan diberikan pertengahan oktober 2009,ada kebijakan yg bisa membuat kami Brnapas lega. Kinerja memang dibutuhkan untuk hasil kerja yg optimal. Tapi yg tak kalah penting adalah moralitas yg baik.